Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Senin 24/12, Polsek Bontonompo menggelar press release kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kp.kalumpang dusun alerang desa bontolangkasa selatan.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 22 desember 2018 yang di lakukan oleh AKL (48) terhadap adik iparnya sendiri ADS (36), terang Kapolsek Bontonompo Iptu Syahrir, SH.
Lanjut, AKL melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan ADS mengalami luka terbuka pada telinga sebelah kiri.
Akibat luka yang di alami, ADS mendapat perawatan medis di Puskesmas Bontonompo II dengan 3 jahitan bagian dalam dan 9 jahitan pada bagian luar, lanjut Iptu Syahrir.
Barang bukti yang di amankan berupa sebilah parang yang di gunakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban, AKL kini mendekam di sel tahanan Polsek Bontonompo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkap Iptu Syahrir. (Humas Polres Gowa)