Pangkep,- Bertempat di Aula Mapolsek Mandalle, Kapolsek Mandalle Iptu Markarma Saleh, Sos, didampingi Wakapolsek Ipda Abdul Kadir Husen memberikan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada Personil Polsek Mandalle. Selasa (15/08/2023)
Dalam arahan Kapolsek dihadapan Personel Polsek Mandalle agar setiap anggota Polri selalu megecek sikap tampan dan kelengkapan diri, Larangan memakai Fasilitas Pribadi yang mewah, serta Personil Polri selalu mempedomani aturan UU No.2 Thn 2022 sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar Personel Polsek Mandalle Ikuti Sosialisasi Parpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri