Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Anggota Kepolisian Sektor Manggala, Polrestabes Makassar yang tergabung dalam tim Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), memperoleh kepastian 37 sachet tembakau yang diamankan dari 2 orang pengedar di Kelurahan Tamangapa, kecamatan Manggala tersebut, positif tembakau Gorila.
Hal itu sebagaimana diungkapkan salah satu anggota KKYD Polsek Manggala Aiptu Asamar Majid kepada mediasulsel.com, Selasa (21/8/2018) malam.
Asmar menjelaskan 37 sachet tembakau gorila tersebut merupakan milik 2 orang tersangka, Muh. Fauzan alias Ocan (15) dan Fatur Bin Jaya (20) yang diamankan pada Minggu 12 Agustus 2018, di Jl. Tamangapa Raya, Perumahan Santaruna, kelurahan Tamangapa, kecamatan Manggala.
Lebih lanjut Asmar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Tim KKYD Polsek Manggala melaksanakan patroli di kawasan Jl. Tamangapa Raya dengan dipimpin Panit Sabhara Ipda Juanda, dan ketika melintas di Perumahan Santaruna mendapati sekelompok anak muda yang sedang berkumpul.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu sachet kecil tembakau yang diselipkan di dalam dompet saku celana kiri Fauzan, dan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 37 sachet yang tersimpan di bawah tiyang lampu jalan dengan ditutupi daun kering yang diakui merupakan milik Fatur.
“Dari pengakuan tersangka, seluruh barang tersebut dibeli dari Bandung yang dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi dan dijual di sekitar Manggala dengan harga Rp50 ribu per sachet,” pungkas Asmar.