Ma’rang-Pangkep, – Guna meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Kepolisian Sektor Ma’rang menerapkan pelayanan yang 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) dan juga gratis bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan barang atau surat penting, Kamis (23/03/2023) pukul 13.00 wita.
Kapolsek Ma’rang Polres Pangkep Iptu Hj. Rahmania, S. Sos. mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika membutuhkan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang ke Polsek Ma’rang dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya administrasi untuk pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit SPKT “2” Aiptu Abdul Haris bersama Piket Jaga Aipda Abdul Rasid ketika warga An. Per. Rahmawati dari Kampung Saboro Desa Padanglampe Kecamatan Ma’rang datang untuk meminta pembuatan surat kehilangan KTP, Kanit SPKT “2 ” Aiptu Abdul Haris langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka mintakan tersebut.
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu sendiri, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan yang saudari minta,” ujar Aiptu Abdul Haris.
”Aiptu Abdul Haris juga berpesan kepada warga yang sudah selesai membuat agar segera mengurus KTP di Disdukcapil yang mengeluarkan KTP tersebut,“ Ucap Aiptu Abdul Haris.