Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim khusus Polsek Rappocini berhasil mengamakan pelaku tindak pencurian bermotor (Curanmor) beserta dengan penadah.
Pelaku diketahui bernama, ST (27), alamat Loe Sero Gowa, dan dua penadah yakni SD dan KH, meraka masing-masing diamankan dilokasi yang berbeda beda.
Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurtcahyana mengatakan awalnya tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil amankan pelaku.
“Pelaku diamankan di Jalan Hartaco Makassar,” ucaapnya Sabtu (22/12/18).
Kata dia, dari hasil keterangan pelaku bahwa dirinya memang telah melakukan hal tersebut, dan barang tersebut telah dijualnya kepenadah.
“ST mengakui, mencuri HP di warnet Jalan Talasalapang dan menggelapkan sepeda motor, barang itu katanya dia jual di penadah, tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua penadah dari barang curian,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Rappocini guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)