Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dengan sigap Polsek Somba opu gowa datangi lokasi kebakaran di rumah makan cangkuning milik Lelaki Achmad (40 thn) bertempat di Jalann Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang pandang Kecamatan Somba opu Kabupaten Gowa,Senin (31/05/21) sekitar Pukul 20.40 Wita.
Mendapati laporan dari warga, Kapolsek somba opu Kompol Abdul Rasjak S.Sos., MH, bersama anggotanya mendatangi Tempat kejadian.
Kepala Kepolisian Sektor Somba opu Kompol Abdul Rasjak saat di konfirmasi mengatakan bahwa kebakaran ini terjadi bersumber dari Tabung Gas 5.5 Kg yang mana berawal dari Tabung Gas yang hendak di ganti oleh korban ke tabung kompor yang isinya telah habis namun tindakan yang dilakukan oleh korban salah dalam prosedur sehingga membuat gas dalam tabung keluar.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut, Lelaki Kamaruddin usia 36 selaku karyawan yang beralamat di Palantikang kelurahan Katangka Kecamatan Somba opu Kabupaten Gowa meninggal di Tkp dalam kondisi terbakar, sementara tiga lainnya mengalami luka bakar’, jelas Kapolsek.
Adapun identitas korban luka bakar masing masing Lelaki Edy (26 th), Luka Bakar sedang di betis kiri dan kanan dan lengan kanan, alamat Kost di Manuruki 11 kec. Tamalate makassar. Lk. Samsul Baco (36 th), Luka bakar sedang pada daerah Paha kiri kanan, sekitar wajah dan rambut dan di bawah Perut, alamat Kost di Manuruki 2 kec. Tamalate makassar. Dan Lk. Sofyan (21 th), mengalami luka bakar sedang di daerah wajah, perut, betis, paha, dan lengan kiri ), alamat pallangga gowa.
Dua orang saksi masing masing Lk. Zul Fahmi DN (25 th), Pekerjaan karyawan Rm. Cangkuning, alamat Jl. Manuruki 2 nomor 28 C kec. Tamalate kota Makassar dan Lk. Bahtiar (36 th), pek Karyawan Rm. Cangkuning, alamat jl. Bontoduri 7 kec. Tamalate kota Makassar yang melihat kejadian tersebut memberikan keterangan kepada petugas atas peristiwa tersebut.
Adapun Kronologis kejadian menurut keterangan para saksi bahwa Pada saat Korban Lk. Kamaruddin sedang mengganti Tabung Gas 5.5 Kg, namun Gas tersebut mengeluarkan Bau dan saksi Lk. Zulfahmi saat kejadian sedang menggoreng Ikan kemudian melihat korban sedang berusaha untuk mengamankan tabung Gas tersebut dan menyampaikan kepada korban agar segera membawa tabung tersebut keluar dari dapur.
Saksi Lk. Bahtiar yang sementara makan malam melihat hal tersebut, menegur korban agar menutup tabung Gas tersebut dengan menggunakan kain, namun Korban Membawa tabung ke dalam kamar mandi dan menyimpan kedalam Ember yang berisi Air dengan Posisi tabung menghadap ke bawah.
Para Saksi dan Para korban yang lain yang melihat Api sedang menjalar ke seputaran dinding dapur berusaha menyelamatkan diri ke luar dari dapur dan kedua Saksi kembali ke dapur berupaya memadamkan Api dengan menggunakan Tabung pemadam dan mencabut Regulator di setiap Kompor sedangkan Posisi Korban masih berada di dalam kamar mandi dalam posisi pintu tertutup.
Pasca kejadian, polisi segera memasang garis polisi (Police Line) agar Tkp tidak rusak dan petugas identifikasi atau inafis dapat bekerja dengan baik dan melaksanakan olah tkp dengan profesional.
Dari kejadian tersebut, kerugian materil diperkirakan sekitar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
“Agar masyarakat lebih berhati hati dalam menyikapi masalah tabung gas dan perlunya karyawan rumah makanan mengetahui tata cara penggunaan tabung gas yang benar dan cara mengantisipasinya bila terjadi hal serupa dan juga perlunya diberikan pelatihan kepada karyawan dengan mendatangkan ahli dibidangnya untuk lebih intens mengetahui tata cara pengelolahannya dan antisipasinya.” Himbau Kapolsek Kompol Abdul Rasjak
(Humas Polres Gowa Polda Sulsel)