Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang tersangka yang diduga menyalah gunakan obat-obatan terlarang atau biasa disebut Narkotika.
Sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Teluk Bayur Makassar Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan tersangka penyalah gunaan Narkotika, Sabtu (10/11/2028).
Bermula dari Unit Opsnal Polsek Tamalate yang melakukan patroli 3C sekitaran wilayah hukum Polsek Tamalate dan melintasi Jalan Manunggal Makassar dan mengetahui ada seorang warga yang mengkonsumsi narkoba jenis shabu dirumahnya Jalan Teluk Bayur Makassar.
Dengan sigap anggota Opsnal Polsek Tamalate dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman bersama Dantim Aiptu Ahmadi mendatangi TKP dan menemui tersangka dengan gelagak yang mencurigakan.
Tim Opsnal Polsek Tamalate melakukan penggeledahan dengan memeriksa badannya namun tidak ditemukan barang bukti, ketika dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas, pipet plastik dan handphone.
Tersangka lelaki AR (25) seorang buruh harian dibawa ke Polsek Tamalate bersama barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AR mengakui telah mengkonsumsi shabu di dalam kamar rumahnya di Jalan Teluk Bayur Makassar.
“tersangka juga mengakui membeli narkoba jenis shabu dari seorang DPO lelaki SN seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kini masih dalam pengejaran Polisi”, ujar Ipda Sugiman.
Tersangka AR kini berada di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)