Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Tiroang, Kabupaten Pinrang, memfasilitasi mediasi permasalahan warisan antara dua pihak keluarga yang berlangsung di Mako Polsek Tiroang pada Senin (15/09/2025).
Mediasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tiroang Ipda Zaenal bersama Bhabinkamtibmas Aipda Burhanuddin serta dihadiri Kepala Lingkungan Marawi. Permasalahan terjadi antara pihak Lel. Jumri dan Yusril dengan pihak Per. Yusran terkait pembagian harta warisan.
Melalui musyawarah yang digelar, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membagi warisan secara adil. Kesepakatan ini disambut baik karena dapat meredam potensi perselisihan di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi permasalahan, agar dapat difasilitasi dengan bijak dan damai. Kegiatan berakhir pukul 11.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali



























