Tribratanews.sulsel.polri.go.id– Aparat kepolisian terus bergerak memberantas aksi premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah titik di Kota Palopo. Salah satunya yaitu juru parkir (jukir) liar yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Warsel dari tempat mangkalnya.
Jika sebelum dua preman atau jukir liar berhasil diamankan jajaran Polsek Wara dan dua orang lainnya diamankan Polsek Wara Utara, kali ini jajaran Polsek Wara Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Marten bersama Unit Reskrim, juga mengamankan seorang pria yang lakukan pungutan liar di Rumah Makan Gazebo Kota Palopo, Senin, 14 Juni 2021.
Identitas pria tersebut, yakni Rian Tri Putra alias Rian (28) berprofesi sebagai tukang parkir dan merupakan warga Jl. Imbara 1, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Dari pria tersebut, diamankan sejumlah uang tunai sebanyak Rp.23 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar yang dilakukannya.
Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten saat dikonfirmasi, 15 Juni 2021, ia menyebutkan, meski tidak dilakukan proses lebih lanjut terhadap jukir liar tersebut, namun ditekankan agar pekerjaan tersebut tidak diulang kembali.
“Rian ini kita amankan dan dilakukan pembinaan, karena pekerjaan yang dilakukannya itu tidak ada izin dari pemerintah. Selain itu, langkah yang kita lakukan ini, sebagai antisipasi terjadinya aksi premanisme yang bisa terjadi dan pemicunya karena pungli tersebut. Selain itu, giat ini kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri untuk memberantas premanisme,” kata Marten.