Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Lapangan Syech Yusuf Kab. Gowa, Minggu (4/11/18).
Kapolsek Tamalanrea Kompol H. Syamsul Bakhtiar, SE melalui Kasubbag Humas AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan pada Sabtu 03/11/2018 korban Lk SB melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan IV Pondok Tohero.
Kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan melalui situs dagang pada media sosial Facebook dan benar didapati sebuah akun yang dicurigai dan sedang berada di Gowa. Anggota pun bekerja sama dengan Tim Anti Bandit Polres Gowa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Lapangan Syech Yusuf.
“Lk NR (23) yang merupakan teman korban melakukan aksinya di pondok tersebut dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir,” ucap Akp Diaritz.
NR kemudian menghubungi rekanannya Lk SY (23) dan Lk SR (23) untuk membantu pelaku menjual motor hasil curian tersebut dengan cara mempostingnya di akun media sosial Facebook.
Para pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria 150 R tahun pembuatan 2004 warna Biru diamankan menuju Polsek Tamalanrea untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)