Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Problem solving Bhabinkamtibmas merupakan salah satu wujud bahwa Polri selalu ada dan berada di tengah – tengah masyarakat dengan segala macam permasalahan yang ada. Seperti yang diterapkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Polres Gowa Aipda Ahmad Zubair yang memediasi permasalahan antar warganya yang terjadi di Kelurahan Limbung.
“Kami lakukan problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi dalam menyelesaikan konflik antar mereka,” ucap Aipda Ahmad Zubair, Selasa (21/05) siang pasca usai memediasi warganya.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga turut melibatkan sejumlah saksi, dalam memediasi permasalahan warganya yang saling berseteru akibat penganiayaan. “Alhamdulillah, berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, permasalahan kedua belah pihak dapat segera dimediasi dan diselesaikan tanpa ada unsur paksaan,” ucap Bhabinkamtibmas.
Secara terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga menyampaikan apresiasinya atas upaya personil dalam meredam konflik antar warganya. “Kita mengedepankan peran Bhabhinkamtibmasterlebih dahulu untuk melakukan upaya yakni salah satunya problem solving yang dianggap dapat meredam permasalahan yang dihadapi oleh warga binaannya,” kata Kapolres Gowa.
Adapun proses problem solving ini diakhiri dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi, kemudian kedua belah pihak bersalaman.
Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.