Polrestanatoraja.com – Sabtu tanggal 05 Juni 2021 pukul 11.00 wita, kapolsek saluputti Akp Martinus Pararuk bersama Bhabinkamtibmas Bripka Anthonius Ruru dan Briptu Leibniz melaksanakan mediasi dengan cara problem solving kasus permasalahan tanaman kopi yg diklaim milik orang tua lk. Risal yang dirusak oleh lk. Pappang, yang terjadi pada tangga 02 juni 2021 di lembang salu boronan kec. Saluputti Kab. Tana Toraja.
sehubungan dengan permasalahan tanaman kopi yang saling klaim oleh pihak pelapor dan terlapor tsb diatas kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan atau dengan damai.
Dengan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat damai dan masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak keluarga kedua belah pihak ikut menyetujui dan berterima kasih kepada pihak kepolisian. diakhir mediasi ini Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan tidak saling dendam atas kejadian yang sudah terjadi.
Kapolsek juga menghimbau kepada kedua belah pihak menyampaikan agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dengan 5M demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti :Memakai Masker ,Menjaga Jarak Aman, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan. Membatasi Mobilitas.