Labakkang … Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah binaan, Tiga Pilar Desa Batara, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep dengan cepat menyelesaikan permasalahan warga terkait uang penjualan rumah milik saudara Deppu yang terletak di Kampung Tamanroja, Desa Batara, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.
Permasalahan berawal dari suadara Deppu ( Orang Tua ) bersama saudari Imma ( Anak Kandung ) menjual rumah tanpa sepengetahuan ke empat anak kandungnya, dimana keempat anak kandungnya yakni saudara Taking, saudari Tali, saudara Muh. Taha dan saudara Budi merasa berhak atas rumah tersebut karena rumah tersebut peninggalan dari ibunya yakni Almarhumah Hasmah.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Tiga Pilar Desa Batara dalam hal ini Kepala Desa Batara Muhammad Arham,S.Pi, Babinsa Serda Abdul Wahid dan Bhabinkamtibmas Aipda Sumardi, SH bersama tokoh masyarakat, ketua RT, kepala Dusun Tamanroja Muh. Arief menyelesaikan permasalahan warga dengan menghasilkan kesepakatan :
~ Anak Kandung saudara Deppu yakni saudara Taking, saudari Tali, saudara Muh Taha dan saudara Budi menyepakati rumah tersebut dijual dan hasil penjualan rumah tersebut diberikan kepada saudari Imma dengan catatan tanah tersebut diberikan kepada keempat anaknya.
~ Saudara Deppu sepakat untuk memberikan tanah tersebut ( Tanah bekas bangunan Rumah ) diberikan kepada keempat anaknya.
Dalam kesempatan tersebut bhabinkamtibmas Aipda Sumardi, SH menghimbau kepada saudara Deppu bersama anak kandungnya agar bersama-sama menjaga Kamtibmas diwilayah tempat tinggal masing-masing agar kamtibmas tetap aman damai dan kondusif.
Ditempat terpisah Kapolsek Labakkang Iptu JUNARDI. SH menghimbau kepada Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang agar selalu terdepan menyelesaikan setiap permasalahan yang ada diwilayah binaannya, sehingga permasalahan yang ada tidak meluas dan dapat mencederai Kamtibmas yang selama ini aman damai dan kondusif.