Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidrap, Sabtu (02/02/19).
Kali ini diwilayah Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae. Terduga pelaku adalah lelaki inisial AR (26) suami korban nekat menganiaya istrinya sendiri berinisial IR (18).
AR ditangkap Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aiptu Abd Halim setelah dilaporkan tindak pidana penganiayaan.
Adapun dasar penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/51/II/2019/SSL/Sidrap, 02 Februari 2019 tentang tindak pidana penganiayaan/KDRT.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir mengaku pelaku KDRT sudah diamankan dan tengah di BAPkan.
“Yah, sementara ini terduga pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan atau KDRT itu,” katanya, sesaat lalu.
Dikatakannya, bahwa terduga pelaku diamankan saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Adapun kronologis kejadian yaitu terduga pelaku yang merupakan suami korban, memukul pada bagian wajah dan kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan dan menyebabkan luka lebam pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Kini korban menderita sejumlah luka lebam dan memar dan sudah diperiksa di RS Nemal untuk di visum. (Humas Polres Sidrap)