Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil membekuk Seorang Pengedar Narkoba Paruh Baya.
Berdasarkan Laporan Informan Bahawa Di Daerah Masalle akan dilakukan Transaksi Narkoba, Dengan Cepat Tim Narkoba Polres Enrekang yang di pimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba Aipda Aksan, SH melakukan pengintaian di wilayah tersebut, Rabu (21/11/18).
Tidak butuh waktu lama, target yang di nantikan melintas dengan menggunakan sepeda motor dan tim langsung memberhentikan Terduga dan melakukan penggeledahan terhadap terduga.
Dari hasil penggeledahan, Petugas mendapati barang bukti dari Lelaki berinisial MS (56) alamat Desa Masalle Kec. Masalle berupa 1 (satu) Paket kecil yang di duga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 6,48 gram dalam kemasan plastik warna bening.
“Dari hasil interogasi awal Tersangka mendapati barang haram tersebut dari kalimanta, Sebelumnya tersangka bekerja sebagai petani kelapa sawit di kalimantan dan datang berlibur di kampung halamannya dan membawa barang tersebut untuk diedarkan,” Tutur AKP Ridwan
Kini Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Humas Enrekang)