Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Memasuki hari ke-16 Ramadhan 1442H/2021 M, Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang melaksanakan kegiatan Ramadhan penuh berkah dengan berbagi bersama di Panti Asuhan St. Khadijah Aisyiyah Pinrang, Rabu (28/4/2021) sore.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Dharmawaty, SE, MM didampingi personil Polwan Sat Lantas Polres Pinrang dengan memberikan Takjil berupa nasi kotak dan kue dos kepada Panti Asuhan.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, S.IK, MT saat dikonfirmasi terpisah mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagai wujud peduli sekaligus untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yang ada di panti asuhan dalam bulan Suci Ramadhan ini.
“Meski sederhana, semoga apa yang kami lakukan ini dapat dirasakan manfaatnya bagi anak-anak yang berada di panti asuhan,” ucap AKBP M. Arief saat dikonfirmasi.
Kepedulian Satlantas Polres Pinrang kepada anak yatim memiliki keutamaan yang agung disisi Allah ta’ala, dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari no. 4998 dan 5659)
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.
Disalin dari almanhaj.or.id berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits diatas :
Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.