Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jajaran Polres Gowa kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk serta petasan berbagai jenis, Selasa (28/05/19) pagi.
Kegiatan pemusnahan ini digelar pasca pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2019 di halaman kantor Polres Gowa, yang ditandai dengan penuangan air miras ke dalam wadah yang telah disediakan, yang dilakukan secara simbolik oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga bersama unsur Forkopimda Gowa.
Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap dari operasi cipta kondisi yang telah dilakukan jajaran Polres Gowa di seluruh wilayah Kabupaten Gowa sejak dimulainya bulan Ramadhan.
“Hasil ungkap ini kita sajikan kepada masyarakat sebagai bentuk presentasi bahwa Polres Gowa bersama Kodim 1409 Gowa dan Pemkab Gowa intens dalam mengawal keamanan di bulan suci Ramadhan hingga pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H mendatang,” jelas Akbp Shinto Silitonga.
Dari data yang disajikan, diketahui barang bukti miras yang berhasil dimusnahkan berjumlah 419 botol miras berbagai merk dan 1270 liter jenis tuak/ballo. Sedangkan untuk petasan, berjumlah sebanyak 46.775 dengan berbagai jenis.
Tak hanya itu, Polres Gowa juga melakukan pemusnahan terhadap 152 knalpot bogar yang berhasil dilakukan penyitaan, dengan cara memotong knalpot menggunakan gerinda.
“Dengan pemusnahan yang telah dilakukan ini, diharapkan masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H dengan rasa aman dan nyaman,” harap Akbp Shinto Silitonga.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Untuk petasan sendiri, telah diatur larangannya dalam pasal 187 KHUP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, bunyi petasan mengganggu ketenteraman umum,dilakukan razia ini untuk memberikan rasa aman, tertib dan khusus bagi yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Larangan menggunakan petasan juga telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Berikut isi fatwanya :
Memutuskan :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Quran, Sunnah dan pendapat (qaul) yang mutabar, menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 Sep.1975), sebagai berikut:
- Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
- Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur[24] : 21)
- Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra [17] : 27)
- Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
- Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
Dan hadits Rasulullah SAW:
“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.