Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Bulukumba kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas para pelaku aksi balap liar, terbukti puluhan pelaku balap liar berikut sepeda motor yang dikendarai terjaring dalam razia balap liar yang digelar Polres Bulukumba, Kamis (18/03/2021).
Personel gabungan yang terdiri dari Personel Sat Lantas, Sat Sabhara dan Sat Intelkam Polres Bulukumba dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Muh. Tawil bersama Kasat Lantas IPTU Andhika Trisna Wijaya,S.Ik.
Sedikitnya 24 unit sepeda motor, berikut 21 orang yang terkait dengan aksi balap liar diamankan dari razia yang dilaksanakan di Desa Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.Ik., melalui Kasatlantas Polres Bulukumba IPTU Andhika Trisna Wijaya,S.Ik, mengatakan, jajaran Satlantas bersama Sat Sabhara dan Sat Intelkam kembali menindak tegas para pelaku aksi balap liar, Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang telah dibuat resah.
Puluhan sepeda motor yang terjaring razia balap liar tersebut selanjutnya dibawa dan ditahan di ke Mako Sat Lantas Polres Bulukumba berikut para pengendaranya.
“Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar selanjutnya juga diberikan pembinaan oleh Personel Sat Lantas Polres Bulukumba,” ungkap IPTU Andhika Trisna Wijaya,S.Ik.
Mereka yang terjaring razia kemudian digiring ke kantor Satlantas Polres Semarang untuk diberi pembinaan sekaligus diberikan Surat Tanda Penyitaan (STP) kendaraan bermotor.
Penyitaan kendaraan bermotor tak lain untuk dilakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan kendaraan bermotor tersebut terkait dengan tindak kejahatan lain, di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi
ke komunitas, sekolah dan masyarakat.
Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.
Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.
Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.
Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.
Kematian
Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.
Nilai Pendidikan
Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.
Dijauhi lingkungan sosial
Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.