Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ribuan liter minuman keras (miras) jenis ballo disita oleh Polsek Parangloe Polres Gowa saat melaksanakan Patroli wilayah di Desa Boerisallo Kecamatan Parangloe Kab. Gowa kemarin Jumat (21/02/20).
Miras jenis Ballo yang diangkut dengan menggunakan mobil Minibus jenis Avansa ditemukan saat melintas jalan poros Malino km 51 Desa Borisallo yang rencananya akan dibawa ke Makassar, digagalkan Oleh Kapolsek Parangloe IPTU Kasmawati S.Sos bersama Kanit Rekrim IPDA Haryanto SH dan anggotanya saat melintas di Jl poros Malino.
Saat diperiksa Pengemudi minibus yang juga pemilik ballo lel. Yusuf (35) tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa Miras (ballo) tersebut miliknya.
“Ballo ini saya beli dari pengumpul kemudian jual ke Antang Makassas dan ada sekitar seribu liter, kata Yusuf saat ditanya oleh Kapolsek Parangloe.
Yusuf mengaku, miras tradisional itu diperoleh di wilayah Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Parangloe, Iptu Kasma mengungkapkan, penggagalan dan penyitaan Miras Ballo ini saat dilakukan Patroli kemudian melihat kendaraan mobil jenis Avanza melintas dijalan dan mencurigakan setelah diberhentikan personel mencium aroma (bau ballo ) yang cukup menyengat,” tutur Iptu Kasma.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ribuan liter Ballo yang di kemas dengan menggunakan Kantong Plastik serta mobil dan pemilik Miras di bawa Kepolsek Parangloe diamankan dan disita untuk Proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas orang nomor satu dijajaran Polsek Parangloe ini.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’alaberfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar
Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah(6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.