Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna menciptakan situasi kondusif, aman, tertib dan nyaman selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, personil Polsek Bungaya aktif gelar razia petasan dan miras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungaya Akp Misbahuddin, Jumat (24/05/19).
Operasi petasan tersebut digelar didua Kecamatan yakni Kecamatan Bungaya dan Kecamatan Bontolempangan, yang sasaranya dikios kios warga yang diduga memperjual belikan petasan selama bulan suci Ramadhan ini.
Dalam operasi ini personil Polsek Bungaya berhasil menyita petasan dari warga Hj. Kasma berupa 160 Pcs Petasan merk Wood, Pecker, 2 bungkus kecil petasan merk Happy Plower, 2 bungkus petasan merk telur dino, 2 Dos gasing super 3 warna 10 Dos smoke. “Barang bukti ini langsung kami sita dan amankan di Polsek guna pemusnahan, sementara pemilik petasan milik Hj. Kasma ditindaki dengan membuat pernyataan untuk tidak lagi menjual petasan selama ramadhan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi ditempat Kapolsek Bungaya Akp Misbahuddin menjelaskan petasan berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan terkhusus Shalat taraweh, disamping itu dapat membahayakan dari sendiri dan orang lain, guna mencegah hal itu pihaknnya terus melakukan operasi petasan di wilayah hukumnya.
Lanjutnya penertiban kami lakukan secara rutin dengan menggelar operasi dan mendatangi lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat penjualan petasan, kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran barang berbahaya itu.
Maraknya peredaran petasan di saat menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah tersebut diharapkan masyarakat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi tetap aman dan nyaman.
Operasi petasan yang dilakukan oleh Polsek Bungaya ini sangat beralasan karena selama bulan ramadhan ini maraknya anak anak yang main petasan dan bunyi petasan juga mengganggu jalannya ibadah sholat juga bisa menyebabkan kebakaran dan rata -rata pemilik toko dan kios ini tidak dapat memperlihatkan surat ijin untuk menjual petasan.
Untuk diketahui bahwa menjualbelikan petasan selain melanggar pasal 187 KHUP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, bunyi petasan mengganggu ketenteraman umum,dilakukan razia ini untuk memberikan rasa aman, tertib dan khusus bagi yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Larangan menggunakan petasan juga telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Berikut isi fatwanya :
Memutuskan :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Quran, Sunnah dan pendapat (qaul) yang mutabar, menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 Sep.1975), sebagai berikut:
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut
– Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur[24] : 21).
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra [17] : 27).
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
Dan hadits Rasulullah SAW:
“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.
– Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan dan memperjualbelikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:
“Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.” [Sumber Web MUI DKI Jakarta] inilah.com.