Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim UKL Polres Gowa kembali mengamankan 4 pasangan muda-mudi di sebuah rumah kos di Wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/5/19) dini hari.
Keempat pasangan tersebut diamankan petugas, saat melakukan operasi cipta kondisi daam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan 1440 H.
Kasat Sabhara Polres Gowa Akp Alhabsi mengatakan, saat digelar razia tersebut pihaknya menemukan 4 (empat) pasangan di dua kamar yang berbeda di sebuah rumah kos yang berada di Daerah Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
“Dalam razia ini, sedikitnya kami menjaring 4 pasangan yang sekamar disebuah rumah kos, saat dimintai identitas keempatnya tidak bisa memperlihatan identitasnya,” kata Akp Alhabsi.
Tak hanya itu, saat dilakukan razia, petugas juga menemukan senjata tajam berupa parang di salah satu kamar pasangan tersebut, yang diakui sebagai alat jaga diri.
“Keempat pasangan dan barang bukti 1 (satu) buah parang panjang tersebut kini diamankan dan dibawa ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat Sabhara.
Perbuatan kumpul kebo atau lebih dikenal dengan hubungan antara dua orang yang tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah adalah pelanggaran sosial. Dalam Islam sendiri melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya.
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, diantaranya:
Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” (HR at-Tirmidzi no. 2165 dan Ahmad (1/26).
Diharamkannya bersafar (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya). Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya” (HR al-Bukhari no. 2844 dan Muslim no. 1341).
Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).
Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)“. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan” (HR al-Bukhari no. 4934 dan Muslim no. 2172).
Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya.
Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun untuk berjabat tangan. Pembahasan ini akan kami uraikan dengan lebih rinci insya Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227).
Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Berdasarkan hadits berikut: Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR al-Bukhari no. 5546)
Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. HR Abu Dawud (no. 567), Ahmad (2/76) dan al-Hakim (no. 755)
Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS al-Ahzaab:33).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Ausath” no. 2890)
Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.” (HR an-Nasa’i no. 5126, Ahmad (4/413), Ibnu Hibban no. 4424 dan al-Hakim no. 3497)