Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Panakukkang berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (15/03/19).
Pelaku yang diketahu berinisial MR alias Karca (17) warga Jalan Tidung Mariolo Kec Rappocini Kota Makassar berhasil diamankan setelah menyerahkan diri di Polsek Panakkukang.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan sebelumnya rekan pelaku lelaki MR alias karca yakni lelaki RI terlebih dahulu ditangkap oleh resmob Polsek Panakkukang dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari pengakuan lelaki RI dalam menjalankan aksinya dia bersama lelaki MR alias Karca, kemudian Petugas bergerak dan mendatangi rumah lelaki MR namun pelaku tidak berada dirumahnya, sehingga petugas menyampaikan kepada orang tua MR agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas (Ditembak) apabila pelaku MR melakukan perlawanan.
Pelaku MR pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui beberapa aksi curas yang dia lakukan bersama rekannya lelaki RI seperti begal dijalan pengayoman sekitar bulan 12 bersama rekannya RI dan mendapatkan sebuah Hp merk vivo f11 dan dijual keseorang penadah.
Lanjut Kasubbag, pelaku MR telah melakukan jambret disekitar waduk antang dan mendapatkan hp nokia communicater, pelaku mengakui telah melakukan jambret dijalan gowa patung massa dan berhasil mendapatkan hp merk oppo, pelaku mengakui telah melakukan jambret dijalan minasa upa dan mendapatkan hp merk Samsung J1, pelaku mengakui telah melakukan jambret dijalan hertasning dekat lapangan dan mendapatkan hp merk samsung j1 dan pelaku mengakui telah melakukan jambret dijalan romang polong gowa dan mendapatkan hp merk Samsung.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa -1 Buah Handphone merk oppo (milk korban), 1 buah Pisau dapur (sajam yang di gunakan untuk mengancam dan melukai korbannya) serta 1 Unit motor jenis Suzuki satria FU (motor yang di gunakan pelaku). (Humas Polrestabes Makassar)