Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Kasat reskrim Iptu Deki Marizaldi, S.Ik, MH di dampingi oleh Kbo sat reskrim Iptu Sabri, SH dan Kanit Resmob Aiptu Ardiman mengamankan Lelaki Amiruddin (33) dan Per.Emma (35) di Kasimpureng Kecamatan ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa 02 Oktober 2018 pukul 01.00 wita.
Lelaki Amiruddin (33) dan Per.Emma (35) merupakan Pelaku dugaan Pembuatan Uang Palsu dan Sekaligus DPO Sat Res narkoba Polres Bulukumba.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sedang melakukan proses pembuatan Uang Palsu, dan hasil Koordinasi dengan Sat Res narkoba bahwa di duga pelaku merupakan DPO di perkara yg sedang di tangani Sat res narkoba.
Selanjutnya unit Resmob melakukan Penyelidikan dan pulbaket terhadap informasi tersebut, dari hasil Pulbaket mendapatkan Informasi bahwasanya terduga pelaku Lelaki Amiruddin (33 Thn) dan Per.Emma (35 Tahun) sedang berada di rumah kontrakannya.
Mengetahui keberadaan kedua pelaku, pada pada pukul 01.00 Wita kasat reskrim polres bulukumba bersama unit Resmob melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku, dan melakukan penggeledahan rumah serta badan kemudian di dapatkan Uang yang di duga Uang Palsu beserta printer yang digunakan untuk membuat Uang palsu tersebut, dan Perlengkapan untuk menghisap Narkotika Jenis Shabu.
Dari hasil introgasi terhadap Lelaki Amiruddin (33 Thn) dan Per.Emma (35 Tahun) mengakui perbuatannya yakni menggunakan Printer untuk membuat uang palsu, yang mana tersebut di gunakan untuk transaksi narkotika.
Adapun Barang Bukti berupa Uang Palsu (UPAL) dengan rincian: Pecahan 100 Ribu sebanyak 609 Lembar, Pecahan 50 Ribu Sebanyak 26 Lembar, 1 Unit Printer Canon Merk Pixma Warna Hitam, 1 Botol Tinta Warna Merah, 1 Botol Tinta Warna Biru, 1 Buku Catatan, 1 Unit HP Android Merek Vivo Ym5 Warna Hitam, 1 Unit Hp andrax Warna Hitam, 1 Unit Hp kecil Merek Samsung Warna Hitam, 1 Unit Hp kecil Merek Nokia Warna hitam, 1 Unit Hp Merek Maxtron warna Hitam, 2 Buah Pirex (Alat Bantu Hisab) yg ada bekas di duga Sabu- Sabu, 1 Buah Bong Dari Botol aqua, 1 Buah ATM BCA, 1 Buah ATM BNI, 1 Buah ATM BRI, 2 kantong saset Bersih, 2 Koreng Gas dan Sumbu.
Selanjutnya Lelaki Amiruddin (33 Thn) dan Per.Emma (35 Tahun) diduga pelaku beserta barang bukti yg di amankan di bawa ke kantor polres bulukumba untuk langkah penyidikan,
sedangkan Barang Bukti terkait penyalahgunaan Narkotika di serahkan ke Sat Res Narkoba Untuk dilakukan pengembangan. (Humas Polres Bulukumba)