Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Ribuan botol kosmetik ilegal produksi rumahan (Home Industri) disita di rumah Kost Jalan Toa Daeng Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (13/03/19). Nampak hadir mendampingi Kapolrestabes, Kepala Bidang Penindakan BPOM Kota Makassar Sriyani Rasyid dan Kasat Narkoba AKBP Diari Astetika.
Kapolrestabes mengatakan bahwa ribuan obat yang diproduksi tersebut tidak mempunyai izin edar seperti obat pelangsing dan pemutih sedangkan bahan baku yang digunakan pelaku adalah berupa jelly dan balsem.
Dari lokasi petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AR (18) dan NS (25) serta satu wanita berinisial AS (20), ketiga pelaku tercatat sebagai warga Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku sudah menjalankan bisnis kosmetik illegal selama tiga bulan terakhir.
“Pelaku mempunyai peran berbeda AR sebagai pendistribusi atau penyalur barang sedangkan NS dan AS sebagai pembuat atau peracik kosmetik. Barang kosmetik tersebut merek jual di tiga Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah baik lewat media sosial maupun Konvensional,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Sementara itu Kepala Penindakan Balai POM juga mengatakan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar dari balai POM tidak dijamin keamanan, manfaat dan mutunya, dampak buruk bagi kesehatan dari kosmetik banyak mengandung raksa, merkuri retinoat, “Itu yang banyak didapatkan dalam kosmetik sehingga bisa berbahaya karena mengakibatkan kanker,” tuturnya.
Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau 197 Jo Pasal 55,56 KUHP, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Produk Kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan manusia baik pria maupun wanita, tetapi tidak serta merta setiap produk kosmetik membawa dampak yang baik bagi setiap konsumen, hal ini tentunya dikarenakan banyaknya produk-produk kosmetik yang illegal.
Dampak positif merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia, termasuk di Negara Indonesia sebagai Negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini di ramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dampak negatif dari peredaran kosmetik illegal harus di berikan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi setiap konsumen baik dalam bidang ekonomi maupun kesehatan.
Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan saat ini dilihat semakin mengkhawatirkan. Produk-produk kosmetik yang ada di pasar Indonesia saat ini banyak berasal dari produk impor yang tidak terdaftar dan yang tidak mencantumkan zat-zat yang terkandung didalamnya. Penjualan produk kecantikan baik di toko maupun melalui internet semakin mempermudah untuk mendapatkan produk tersebut.
Berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka, salah satunya dengan mencantumkan bahwa produk tersebut buatan luar negeri yang di impor langsung ke Indonesia, padahal senyatanya atas produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak adanya nomor registrasi dari BPOM membuat harga produk lebih murah. Beberapa perbedaan produk kecantikan illegal dengan produk kecantikan resmi yaitu tidak adanya nomor registrasi BPOM, tidak adanya label terjemahan bahan baku kosmetik dalam bahasa Indonesia, tidak adanya tanggal kadaluarsa produk.
Produk kosmetik illegal sangat di khawatirkan beredar di pasaran karena mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri (Hg), asam retinoat (Retinoic Acid), zat warna rhodamin (Merah K.10) dan merah K.3. Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil saja dapat bersifat racun.
Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan ganguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan diare muntah-muntah, kerusakan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kanker.
Bahaya penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin). Bahan pewarna merah K.1O dan Merah K.3 merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstif atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.
Produk kecantikan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk di edarkan adalah kosmetika yang telah memiliki izin edar. Produk kecantikan atau kosmetik yang di produksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan antara lain: Menggunakan bahan yang memenuhi standart dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, di produksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik, terdaftar pada dan mendapat izin edar dari BPOM.
Penulis : Marwan