Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi pers terkait meninggalnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar di Halaman Mako Polrestabes Makassar, Selasa (05/02/19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Kompol Ujang Darmawan serta Kasubbag Humas AKP Alex Dareda.
Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers mengatakan satu tersangka ditetapkan yakni lelaki MR (21) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki AL (19) warga Kompleks TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin Kab. Maros dimana korban merupakan Taruna angkatan pertama AKTP Makassar.
Penganiayaan yang dilakukan MR tidak lain merupakan senior dari korban lelaki AL dikarenakan korban dianggap melakukan pelanggaran disiplin,”Korban masuk kedalam Kampus ATKP tidak menggunakan helm usai ijin bermalam diluar dan waktu itu dilihat sama senior–senior korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Lanjut Kombes Pol Wahyu, penganiayaan terjadi pada minggu (03/02/19) malam hari saat itu korban dipanggil masuk oleh seniornya di asrama Alfa Barak atau Kamar Bravo 6 untuk menghadap.
“Korban diperintahkan melakukan sikap taubat, setelah itu dilakukan tindakan fisik memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh,” terang Kapolrestabes Makassar.
Setelah korban terjatuh pelaku MR sempat memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan juga korban dibawah ke RS. Sayang Rakyat namun nyawa korban lelaki AL tidak tertolong lagi dan meninggal dunia, pungkasnya.
Pelaku MR akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP pidana ancaman hukuman 7 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara. (Humas Polrestabes Makassar)
Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :
1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.
3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.
4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).
Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:
“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.
Beliau lalu menerangkan:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka” (Hr. Muslim)
Penulis : Sumarwan