Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Anggota Opsnal Polsek Bontoala telah meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Langgau Kecamatan Bontoala Makassar, Senin (26/3/19).
Dua pelaku yang diringkus yakni Perempuan AN (18) Jalan Sapiria, ST (37) Jalan Langgau keduanya IRT dan lelaki RL (42) Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan anggota opsnal polsek Bontoala yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bahtiar, SH mendapat informasi keberadaan AN di Jalan Sapira.
Mengetahui keberadaan AN anggota opsnal polsek Bontoala pun segera mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AN.
Selain mengamankan AN, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah dompet warna hitam beserta satu buah undangan yang sudah tersobek berisi Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) di dalam rumahnya.
Tidak berhenti di situ, anggota opsnal Polsek Bontoala kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST bersama RL di Jalan Urip Sumoharjo.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, ketiga tersangka mengakui mengambil 1(satu) buah tas warna hitam yang berisikan dompet berwarna hitam berisikan surat penting serta isi amplop undangan pernikahan dan uang tunai sekitar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) milik korban.
AKP ALEX menerangkan, ketiga pelaku mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan tindak pidana curat.
“ST yang masuk kedalam rumah dan mengambil tas milik korban, sedangkan AN dan RL menjaga di luar rumah korban,” ungkap AKP Alex.
Dari hasil kejahatan tersebut, AN dan RL mendapatkan uang Rp 2.000.000 diberikan oleh ST di Jl. Al Markaz Makassar.
Kini bersama barang bukti ketiganya diamankan di Polsek Bontoala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)