Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka Operasi Zebra 2019, Satlantas Polres Sidrap tak hanya memberikan himbauan di media sosial, namun juga memberikan himbauan tertib berlalu lintas di Terminal Induk Pangkajene Kab. Sidrap pada pukul 10.00 WIB (20/10/19) pagi tadi.
Kanit Dikyasa Lantas Ipda H. Alwi yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan sasaran himbauan hari ini adalah tukang ojek, pengemudi dan penumpang bus di Terminal Induk Pangkajene Sidrap.
“Kepada para sopir kami himbau agar tidak ngebut ataupun ngeblong saat membawa penumpang,” tutur Ipda Alwi.
Kanit Dikyasa berpesan agar sangat diperhatikan keselamatan para penumpang merupakan prioritas utama. “Selain sopir, penumpang juga kami himbau untuk mengingatkan para sopir ini apabila kebut-kebutan,” tambah Kanit Dikyasa.
Kepada media ini ditempat berbeda Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Suprianto menuturkan bahwa dalam Ops Zebra 2019 tidak hanya razia namun dikmas lantas juga merupakan dinamika kegiatan.
“Dikmas lantas dilaksanakan karena ini sebagai upaya kepolisian untuk meminimalisir sekecil mungkin potensinya penyebab kecelakaan,” tegas AKP Suprianto.
Tujuan Operasi Zebra tahun 2019 ini yaitu, meningkatkan disiplin masyarakat, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan terwujudnya kamsebtibcar lantas.
Dengan Operasi Zebra ini diharapkan setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya.
Disamping itu perlu juga diketahui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa terkena tilang dari polisi lalulintas. Berikut berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang didapat Polisi saat Operasi Zebra:
- Melanggar rambu lalu lintas
- Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
- STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
- Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
- Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
- Melawan arus lalu-lintas
- Masuk ke jalur bis / busway
- Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
- Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
- Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
- Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
- Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
- Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
- Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
- Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
- Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
- Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen