Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Aris Sumarsono,SH, KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH, Kaur Mintu Sat Res Narkoba Aiptu Suriadi BS, SH,Kanit Sidik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri,SH.MH telah Melakukan penangkapan serta penggeledahan Badan dan rumah Terhadap Lk. AN (16 Tahun) dan Lk. IL (28 Tahun) terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu, Kamis (19/07/2018) pada pukul 14.20 Wita.
Penangkapan serta penggeledahan Badan Terhadap Lk. AN (16 Tahun) dan ditemukan BB (Barang Bukti) berupa 1 (Satu) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ia taruh dibelakang penutup Hand Phone miliknya.
Setelah di introgasi dan berdasarkan pengakuan Lk. AN (16 Tahun) bahwa BB (Barang Bukti) b tersebut, ia peroleh dari Lk. IL (28 Tahun) dengan harga senilai Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya masih hari yang sama sekitar jam 15.40 Wita Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah kontrakan milik dari Lk. IL (28 Tahun) tepatnya di BTN Ayu Krida Jalan Pahlawan Poros Bulukumba Sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Pada saat dilakukan penggeledahan Badan serta rumah tak ditemukan lagi BB (Barang Bukti) yang ada kaitannya dengan Narkotika dan berdasarkan keterangannya bahwa BB Tersebut diatas ia peroleh dari Lk. AD dan ia beli dengan harga senilai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) Lk. AD diketahui beralamatkan dikabupaten Bulukumba.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni : 1(satu) Sachet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) Gram, 1 (Satu) unit hp merk Nokia warna merah milik Lk. HE , 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam milik Lk. HE.
Selanjutnya ke dua yang terduga tersangka di amankan di Mapolres Bulukumba, untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)