Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba amankan Pelaku tindak pidana penikaman yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Jumat (10/08/2018).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi S.IK, M.H yang didampingi oleh KBO Sat Reskrim, Iptu Sabri SH, Kanit Resmob, Aiptu Ardiman A Yacob dan beberapa Personil Polsek Ujung Bulu meringkus pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Ujung Loe.
Pelaku yang diketahui berinsial RZ (17 Tahun) melakukan penikaman terhadap korbannya, Hamzari (29 Tahun) di Jalan Ahmad Yani, Lorong 1 Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba yang meninggal dunia saat mendapatkan perawatan intensif di RSUD. Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Dalam penangkapan berhasil di amankan Barang Bukti (BB) 1 bilah badik dan beberapa pakaian yang dipakai saat melakukan penikaman.
Setelah diperiksa pelaku mengungkapkan motifnya ialah karena ketersinggungan.Korban sudah sering masuk dalam lorong itu, tapi katanya sering balap-balap, hingga pelaku menegur korban dan mengingatkannya, namun korban malah berbalik marah dan akhirnya ditikam oleh pelaku.
Pelaku yang masih berstatus dibawah umur kemudian diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bulukumba untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polres Bulukumba)