Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satlantas Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Dharmawaty kembali mengamankan 4 unit kendaraan roda dua balap liar (Bali) di Jalan Poros Pinrang Langnga tepatnya di Taman Lasinrang Park Kabupaten Pinrang, Minggu (21/03/2021) dinihari.
Kasat lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty ditemui awak media dilokasi menjelaskan bahwa kegiatan operasi penertiban balap liar (Bali) akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kemseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Empat kendaraan roda dua yang di amankan pada Minggu 21 Maret 2021 dinihari akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan,” jelas perwira berpangkat tiga balok dipundak.
Lanjut kata dia, Operasi penertiban balap liar (Bali) yang dilaksanakan pada Minggu 21 Maret 2021 dinihari adalah operasi hari ke tiga personil Satlantas Polres Pinrang. Sampai hari ini, barang bukti hasil operasi balap liar (Bali) yang diamankan personil Satlantas Polres Pinrang diwilayah hukum Mapolres Pinrang berjumlah 15 unit.
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono dikonfirmasi melalui telpon cellulernya via WhatsApp membenarkan kegiatan operasi yang dilakukan Kasat Lantas Polres Pinrang bersama personilnya.
“Anggota kami pada unit Lantas Polres Pinrang benar telah mengamankan 15 unit kendaraan roda dua hadil sitaan pada kegiatan balap liar (Bali) di wilayah hukum Mapolres Pinrang,” ucapnya.
Dan ini akan terus dilakukan oleh unit Satlantas Polres Pinrang yang dipimpin langsung kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty bersama para kanit dn personil Sat lantas Polres Pinrang, hal itu diungkapnya melalui sambungan telepon selulernya via WhatsApp.
Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi
ke komunitas, sekolah dan masyarakat.
Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.
Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.
Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.
Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.
Kematian
Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.
Nilai Pendidikan
Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.
Dijauhi lingkungan sosial
Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.