Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di Jl. Batara Kartu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jumat (09/04/2021).
Identitas terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial DA (17) merupakan warga alamat Perumahan Nelayan Sampoddo, Kota Palopo.
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo tersebut, berdasarkan laporan dari korban Mahaputra Natsir pasca kejadian di Polres Palopo.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, disebut bahwa saat itu korban menyimpan satu unit handphone miliknya di meja TV untuk di cas. Kemudian adik korban atau pelapor juga menyimpan handphone miliknya di tempat tersebut untuk di cas juga. Setelah pelapor dan adiknya mencas handphone mereka, tidur.
Namun saat korban bangun, handphone miliknya dan juga milik adiknya serta dompet milik orang tuanya di meja. Sehingga dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta.
Setelah laporan tersebut diterima, tim jajaran Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut ialah DA. Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan DA dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Setelah lokasi terduga pelaku diketahui, saat itu juga Team Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung terjun ke lokasi sekitar pukul 15:30 Wita dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Diketahui, DA yang ditangkap saat itu kini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Palopo.
Kepada pihak kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua unit handphone merk VIVO dan satu buah dompet yang berada di rumah milik pelapor dengan cara masuk melalui jendela sekitar pukul 02:00 dini hari. Sementara dompet yang turun diambil saat itu, telah dibuang ke sungai.
Sementara informasi lain yang diperoleh tentang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil ditangkap oleh Team Resmob Satreskrim Polres Palopo tersebut, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK., MH melalui Kasubag Humas AKP Edi Sulistio saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, Sabtu, 10 April, membenarkan informasi tersebut di atas. “Ya residivis,” tulis Edi Sulistio dalam pesannya.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Palopo, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.