Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polres Pinrang yang menyamar sebagai calon pembeli narkoba akhirnya berhasil menangkap Penjual/pengedar dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.
Meskipun hasil penangkapan dengan barang bukti hanya 00.80 gram yang dirapikan dalam pipet bening (berisi sabu-sabu) jangan melihat banyaknya Barang Bukti, tapi kita apresiasi petugas kita yang kerja keras mampu menunjukan tekadnya bersama rakyat anti narkoba berupaya mengkikis berantas peredaran narkoba di Bumi Lasinrang Pinrang.
Terduga pengedar sabu-sabu A bin S (37) warga Labolong , Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, berhasil diciduk dalam penyamaran tersebut Minggu 26 Agustus 2018 sekira pukul 23:30 wita.
Kapolres Pinrang lewat Kasatres Narkoba, AKP Bery Juana .P.Sik, kepada Join News Network (JNN) Senin (27/8) malam lewat WhatsApp, membenarkan penangkapan warga Labolong, Desa Siwolongpolong Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang.
” Ia terduga pengedar narkoba yang tertangkap tangan saat anggota menyamar sebagai pembeli , pada salah satu tempat dimana mereka janjian bertemu ” tambah AKP Bery Juana .P.Sik.
Kasartres Narkoba Polres Pinrang ini juga menambahkan Metode Pengungkapan , dengan Cara Penangkapan dan Penggeledahan yang sebelumnya menyamarkan calon pembeli dengan hasil BB satu Pipet plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu.
Guna pengembangan lebih lanjut diharapkan kerjasama tersangka dapat memberi informasi siapa – siapa jaringan pengedar barang haram tersebut.
Seperti catatan JNN , sebelumnya dilakukan penangkapan seorang PNS dari Depnaker Pinrang, yang sudah lama dipantau dan juga warga Kec.Mattiro Sompe Pinrang.
Sumber : go-news.asia