Tribratanews.sulsel.polri.go.id – IL alias Doyo (26) warga jalan Rajawali Makassar harus mendekam diruang tahanan Polsek Mariso karena melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah dijalan Rajawali lorong 10 pada 27 November lalu. Ia melakukan aksinya bersama temannya SR yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
Kapolsek Mariso Ahmad Yulias menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. “jadi para pelaku mencungkil pintu kamar dan lemari korban”, kata Kapolsek.
Setelah berhasil, mereka mengambil sebuah gitar listrik, satu unit leptop merk Acer dan jam tangan. Atas dasar itu korban langsung melapor ke Polsek Mariso dengan nomor laporan LP / 445 / XII / 2 018 / Restabes.
Pelaku Doyo berhasil ditangkap petugas ditempat persembunyiannya dijalan Rajawali dan langsung diboyong ke Mako Polsek Mariso. (Humas Polrestabes Makassar)