Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus tersangka DPO (daftar pencarian orang) pencurian dengan kekerasan (curas) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Galangan Kapal Makassar, Rabu (10/10/18).
Penangkapan tersangka curas bermula saat Tim Jatanras yang sudah menerima laporan kejahatan tersangka mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di Jalan Galangan Kapal Makassar.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar dibawah pimpinan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu S. Ik langsung meluncur ke lokasi keberadaan tersangka untuk mengmankan tersangka.
Setibanya di lokasi keberadaan tersangka, dibawah pimpinan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu S. Ik langsung mengamankan tersangka lelaki MA (23) saat sedang tidur.
Tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut (curas) kemudian digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono S. Ik memaparkan hasil interogasi tersangka lelaki MA melalui Kassubang Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz bahwa tersangka MA yang merupakan DPO Tim Jantanras Polrestabes Makassar memiliki empat TKP di Makassar.
Lokasi pertama yakni di Jalan Sunu Makassar pada tanggal 30 september 2018 tersangka MA bersama dengan salah satu rekannya lelaki AB menjambret sebuah handphone menggunakan sepeda motor, kedua di Jalan Pannampu Makassar merampas sebuah handphone merk Xiomi warna silver pada bulan September 2018, ketiga di Jalan Rappokalling Makassar tersangka MA merampas sebuah tas yang berisikan sebuah handphone merk Oppo warna hitam serta uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
“Dan lokasi terakhir tersangka merampas tas yang berisikan handphone Oppo A7 warna gold pada tanggal 6 agustus 2018 di Jalan Datuk Ribadang Makassar”, jelas AKP Diartitz Felle S. Ik
Tersangka MA yang merupakan DPO Jatanras Polrestabes Makassar kini berada di Mapolrestabes Makassar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Humas Polrestabes Makassar)