Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pelaku penyekapan anak dibawah umur berinisial VI (16) warga Kab. Gowa, Jumat (29/03/19). Adapun pelaku berinisial ZU (23) warga Inspeksi Kanal Rappocini melakukan penyekapan terhadap korban pada Selasa (25/03) sekira pukul 12.00 wita di rumah pelaku.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar mengatakan pelaku ZU selain menyekap pelaku dirumahnya dia juga menyetubuhi korban. “Pelaku diringkus dirumahnya saat tim Jatanras mendapat laporan dari unit PPA Polrestabes Makassar, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di dalam rumah pelaku Jalan Monginsidi lorong 2 Kota Makassar,” ungkapnya.
Saat diamankan pelaku ZU mengakui telah melakukan penyekapan dan menyetubuhi korban, peristiwa itu bermula dimana pelaku pada Senin 24 Maret 2019 mengajak korban untuk bertemu di Inspeksi Kanal Rappocini.
“Korban pun dibawah ke rumah pelaku, lalu membawa korban Jalan – jalan kerumah tantenya di Antang dan pelaku bersama korban kembali ke rumah lelaki ZU dan menyuruh korban masuk kedalam kamar kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ucapnya.
setelah itu, kata Kasubbag Humas, sekira pukul 18.00 wita pelaku membawa korban ke Jalan Pettarani dekat jualan ibu korban. Keesokan harinya Selasa 25 Maret 2019 pelaku ZU kembali menelpon korban dengan nada mengancam dan berkata,”Kalau kau tidak mau datang saya akan kesekolah kamu,” tuturnya.
Korban perempuan VI terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan menggunakan kendaraan ojek online korban pun mendatangi rumah lelaki ZU. “Pelaku pun langsung menyekap atau menculik korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak 6 kali”, terang Kasubbag Humas.
Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was–was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.
Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.
Dilansir dari kompasiana.com, contohnya pelecehan seksual yang dialami wanita di angkutan umum busway. Dan ada juga pemerkosaan yang dialami seorang anak di daerah Bengkulu yang diperkosa secara bergiliran oleh segerombolan remaja dan setelah itu dibunuh dan mayatnya dibuang begitu saja. Kejahatan seksual ini sangat mengancam dan membahayakan anak – anak dan perempuan – perempuan yang ada di Indonesia. Sekaligus menggangu sikis seorang anak.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik, pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.
Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.
Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya.
Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.