Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah Toko Jalan Baruga samping Masjid Jabal Nur Bontoa Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Kota Makassar, Jumat (29/03/19).
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni lelaki FA (19) warga Jalan Cakalang Pasar Cidu Kel. Tabaringan Kec. Tallo Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku kedapatan mengambil beberapa barang atau pakaian di dalam Toko Wahyu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (28/03) sekitar pukul 15.00 Wita dimana pelaku FA masuk kedalam toko Wahyu. “Pelaku mengambil beberapa pakaian jenis kaos didalam Toko dan menyembunyikannya dalam celana pelaku,” ungkap Kasubbag.
Setelah berhasil mengambil beberapa pakaian pelaku langsung keluar dan menyimpannya di sebuah Masjid Jabal nur Bontoa, kemudian pelaku kembali masuk kedalam toko yang sama lalu mencuri pakaian dan menyembunyikannya di dalam celananya.
Curiga dengan gerak gerik pelaku soerang penjaga toko langsung menegur, spontan pelaku FA kaget dan langsung mengeluarkan tiga baju kaos didalam celananya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti tiga baju kaos dan selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.