Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dusun Sappang Desa Borong Kec. Herlang Kabupaten Bulukumba, Sabtu (10/11/18).
Adapun kedua terduga pelaku ber inisial AR (43) Thn dan KS (45) Thn, keduanya merupakan warga Desa Karassing Kec. Herlang.
Dari ke dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berhasil di amankan barang bukti 1 ( satu ) paket sabu, 1 (Satu) buah bong,1 (Satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga ) bilah senjata tajam.
Awalnya Satresnarkoba Polres Bulukumba menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR (43) dan KS (45) sedang akan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Namun Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini mengetahui keberadaan Personil Sat Narkoba lalu ke dua terduga memasuki rumah warga di sekitar TKP dan menyembunyikan 1 (satu) paket shabu yang diselipkan di bagian dapur rumah warga dan pada saat di lakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan senjata tajam/senjata penusuk sebanyak 3 bilah.
Selanjutnya para terduga dan barang bukti di bawa ke Polres Bulukumba guna dilakukan pengembangan dan di proses secara hukum. (Humas Polres Bulukumba)