Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jajaran resmob Polsek Tamalanrea menciduk lelaki MA (31) warga Kab. Pangkep seorang buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di BTN Hamsi Pondok Muhsini Kota Makassar.
Penangkapan pelaku MA berdasarkan laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan Lp / 886 / VII / 2018 / Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea tanggal 26 Juli 2018, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelapor An. Perempuan JUM.
Panit reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Abd.Azis melalui Kasubbag Humas AKP Diaritz Felle SIK, membenarkan pada hari sabtu (29/09/2018) sekitar pukul 01.00 wita bertempat di desa labbakang Kab. Pangkep resmob Polsek Tamalanrea di back up Polres Pangkep berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curat lelaki MA.
“Lelaki MA masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang berupa Kulkas, Kipas angin, blender, Baju, Speaker, serta sepasang sendal kemudian pelaku membawanya menggunakan mobil ke Kab. Pangkep,”ungkapnya.
Dari pengakuan MA, pelaku mendatangi rumah korban di BTN Hamsih tepatnya Pondok Muhsini untuk menemui lelaki AK (pacar korban ) bermaksud menagih utang.
Lanjut Kassubag, setelah dua hari menginap di teras rumah korban tanpa ada kepastian dari pacar korban, pelaku lalu melakukan aksinya setelah itu kabur dengan menggunakan mobil ke Kabupaten Pangkep, jelasnya.
Selain pelaku petugas juga berhasil menemukan barang bukti hasil curian selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)