Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim resmob Polsek Panakukkang berhasil menangkap IF alias Fandi (19) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Panakukkang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan pelaku ditangkap Kamis, 10 Januari sekitar pukul 03.45 wita, saat berada dirumahnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 1578 / K / XI / 2017 / Restabes mksr / polsek panakukkang.
Pelaku IF ini sempat buron, usai mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh Polisi. Dari hasil penyelidikan petugas kami di lapangan, diketahui bahwa pelaku sudah pulang kembali ke rumah dari pelariannya di Papua. Petugas kami lalu melakukan penangkapan dirumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK, kunci motor dan kartu-kartu identitas milik korban.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Panakukkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)