Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus 1 orang DPO kasus Narkoba berinisial GL (36 Tahun) di Pasar Sentral Bulukumba, Minggu (05/08/2018).
Tersangka GL (36) sendiri ditetapkan masuk kedalam DPO dari Polres Bulukumba sejak 22 Maret 2017 lalu, setelah beberapa hari sebelumnya, tepatnya 16 Maret 2017, Polisi berhasil menangkap RS dengan kasus yang sama dan mengungkap jika barang bukti narkoba yang ada padanya pada saat itu merupakan hasil pembelian dari tersangka GL (36).
Meskipun tidak ada Barang Bukti (BB) yang ditemukan setelah penggeledahan badan dan rumah dari GL (36), namun dirinya mengakui jika narkoba yang ditemukan dari RS adalah miliknya yang diperoleh dari Seseorang yang berinisial M, namun setelah di lakukan pengembangan M sudah tidak berada dirumahnya. (Humas Polres Bulukumba)