Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Rappocini dibantu Polsek Tamalate berhasil mengamankan tersangka yang diduga memiliki senjata tajam di sekret HIMJIP Fak. Sospol Unismuh Makassar, Selasa (30/10/2018).
Setelah melakukan penggeledahan di sekret HIMJIP Fak. Sospol Unismuh Makassar ditemukan 27 (dua puluh tujuh) batang busur/anak panah dan ketapelnya serta Kartu Rencana Study (KRS), 3 (tiga) batang busur/anak panah dan 1 (satu) pucuk senpi rakitan/beceng jenis pistol ketapelnya dan dalam tas ransel.
Polisi mengamankan senjata tajam milik ketiga mahasiswa berinisial AM (20), AA (22) dan IR (24).
Dengan sigap Polsek Rappocini dibantu Polsek Tamalate menggiring ketiga tersangka bersama barang di Mapolsek Rappocini bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Kapolsek Rappocini Kompol H. Supriyadi Idrus memberikan penjelasan melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle S. Ik bahwa senjata tajam tersebut mereka gunakan untuk tawuran.
“Ketiga tersangka mengakui senjata tajam rakitan tersebut merupakan miliknya dan diakui juga oleh ketiga tersangka senjata tajam tersebut telah mereka gunakan saat melakukan tawuran Mahasiswa”, Jelas AKP Diaritz Felle S. Ik kepada awak media.
Ketiga tersangka kini berada di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (Humas Polrestabes Makassar)
Sebagai warga negara yang baik semestinya kita tahu dan memahami hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga hobby atau kesenangan kita terhadap suatu benda senjata tajam, tetap tunduk dan patuh pada aturan yang masih berlaku.
Berikut petikan isi undang – undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951
Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17);
Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Penulis : Sumarwan