Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Unit Reskrim Polsek Somba Opu dan Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian ternak sapi yang meresahkan warga Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Dua pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (04/11) pukul 00.30 wita kemarin tersebut diantaranya Lel. BM (40), seorang buruh harian yang beralamat di Borong Bulo Ds. Sokkolia Kec. Bontomarannu Kab. Gowa dan Lel MR (45) seorang buruh harian yang beralamat di Kamp Beru Ds. Kampung Beru kec. Polong Bangkeng Utara Kab. Takalar.
Sementara itu, Lel BM yang merupakan otak dalam aksi curnak ini terpaksa harus menghembuskan nafas terakhirnya karena saat dilakukan penangkapan dan pengembangan untuk penunjukan pelaku lainnya, Lel BM melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus melepaskan tindakan tegas terukur, yang mengakibatkan Lel. BM kehabisan darah saat perjalanan ke RS. Bhayangkara.
“Jadi, sejak tahun 2015, para pelaku telah mencuri sebanyak 28 ekor sapi di dua kabupaten sekaligus yakni di Kab. Gowa dan Kab.Takalar, 15 ekor diantaranya adalah sapi yang dicuri di wilayah Kecamatan Bontormarannu Gowa,” terang Kapolsek Bontormarannu Akp Robert Naro didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (05/11) siang di halaman Polres Gowa.
Diakui pelaku Lel. MR bahwa dirinya tidak mengetahui jumlah transaksi setiap penjualan sapi tersebut. “Saya tidak tahu berapa harga pastinya setiap sapi yang dijual, namun saya diberi upah antara 1 juta hingga 1,5 juta usai penjualan,” tutur Lel. MR.
Pelaku Lel. MR menuturkan bahwa ia hanya membantu Lel. BM untuk mencuri ternak sapi warga. “Kalau ternaknya sudah berhasil dicuri, kami pun mengamankan dan mengikat sapi tersebut di dalam hutan selama 3 hari sebelum akhirnya dijual,” jelas Lel.MR.
Lanjut, Lel. MR juga rupanya terbukti positif menggunakan Narkotika jenis Shabu saat dilakukan penangkapan. “Iya, hasil dari penjualan ternak biasa kami gunakan untuk membeli Narkoba atau Miras, dan juga untuk bermain judi,” jelas MR.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 Unit Mobil L300 DD 8361 M, 2 unit HP milik Pelaku BM dan MR, dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat sapi.
“Jadi, setelah pengembangan ternyata ada 5 orang pelaku dalam curnak ini. Maka dihimbau bagi ketiga orang yang menjadi DPO saat ini agar segera menyerahkan diri tanpa perlawanan apapun karena kami telah mengetahui identitas masing-masing dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur bagi para pelaku,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun pelaku kini dijerat Pasal 363 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas Polres Gowa)