Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Labu Kec. Bontoala Kota Makassar berinisial RA (23) warga Jalan G. Bawakaraeng Kota Makassar diringkus dirumahnya oleh Resmob Polsek Bontoala, Sabtu (03/11/18).
Kanit Reskrim Iptu Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK menjelaskan pelaku RA ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Labu Kota Makassar dan berhasil membawa kabur laptop merk Acer E 11 warna silver.
Kejadian berawal Senin 08/10/2018 pukul 04.00 wita saat korban sementara menggunakan laptop didalam rumahnya, setelah digunakan korban menyimpan laptop merk ACER E 11 warna silver tersebut diatas kasur dan tertidur, pagi sekitar jam 09.00 wita korban terbangun dan melihat laptop miliknya sudah tidak ada lagi diatas kasur,”ungkapnya.
Terungkapnya pelaku curat saat resmob Polsek Bontoala melakukan penyelidikan kasus 3C (curat, curas dan curanmor) mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sementara berada di Jl. G.bawakaraeng lr.75B makassar. Petugas pun bergerak mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan lelaki RA yang sementara berada dirumahnya.
Pada saat digeledah rumah pelaku di temukan pisau dapur dan gunting yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana curat.
Dari hasil interogasi pelaku RA mengaku telah melakukan aksi curat di Jalan Labu selain itu ada 3 TKP lainnya sekitar bulan agustus 2018 di Jl. Cumi-cumi Makassar, pelaku mengambil laptop merk Toshiba warna putih milik korban dengan cara menodong korban menggunakan pisau.
Sekitar bulan oktober 2018 di Jl. Maccini sawah Makassar, pelaku mengambil Hp merk samsung J2 warna putih.
Sekitar bulan oktober 2018 di Jl.G.bawakaraeng Makassar, pelaku mengambil dompet warna pink dengan cara mengambil dibawah sadel motor yamaha x ride.
Sekitar bulan agustus 2018 di taman macan, pelaku mengambil laptop merk samsung warna hitam dengan cara menodong korban menggunakan badik gunting, Jelas Kasubbag Humas.
Pelaku RA kini menjalani pemeriksaan di Polsek Bontoala dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polrestabes Makassar)