SPKT Polda Sulawesi Selatan memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.
STANDART MUTU PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT
- Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Petugas SPKT wajib bertindak secara professional dan akuntable ( Penerimaan LP Model B, SKET Terlantar Dan Surat Kehilangan ).
- Petugas wajib mentaati Standart Operasional Prosuder ( SOP ) tentang Standart Mutu Pelayanan SPKT Polres Way Kanan yang telah ditetapkan.
Dalam Penerimaan Laporan :
- Menerima Warga yang melaporkan perkara dengan mengedepankan keramahtamahan, kesopanan, senyum dan kesantunan.
- Memepersiapkan Pelapor untuk duduk dan siapkan minum untuk pelapor.
- Petugas memperkenalkan identitasnya kepada pelapor.
- Petugas bertanya dengan sopankepada Pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyaan pembuka baik indentitas pelapor , asalnya dan sebagainya ( Pertanyaan Pembuka ).
- Petugas menanyakan menanyakan apakah laporan yang akan dilaporkan tersebut pernah dilaporkan di Kesatuan
- Apabila Laporan tersebut dinilai layak diterima segera dibuatkan Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporannya.
- Segera dilakukan pemeriksaan awal terhadap Pelapor dengan baik.
- Tidak ada diskriminasi terhadap Pelapor.
- Tidak ada pungli dalam penerimaan Laporan oleh Petugas.