Pangkep – Polsek Labakkang – KaSpkt 1 Polsek Labakkang IPDA Abdul Mujib melaksanakan pelayanan prima kepolisian kepada warga Kec. Labakkang, Kab. Pangke untuk pembuatan Surat Laporan Kehilangan Barang ( SLKB) Senin ( 13/06/2022 ).
Dikatakannya, masyarakat yang datang ke kantor polisi pada umumnya untuk melaporkan pengaduan dan permasalahan administrasi seperti mencari surat kehilangan barang atau surat-surat penting lainnya maka dari itu wajib dilayani.
“Masyarakat tak perlu kawatir dan ragu-ragu jika membutuhankan bantuan Polisi, silahkan datang Ke Polsek Labakkang akan di layani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya apapun untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan.” Ucap IPDA Abdul Mujib.