Selasa, Februari 18, 2025
Polres Pangkajene dan Kepulauan

SPKT Polsek Ma’rang, Pelayanan Kepada Masyarakat Berupa Pembuatan Surat Kehilangan Barang

Ma’rang, Pangkep-Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ps. Ka SPKT II Polsek Ma’rang Polres Pangkep Aiptu Muh Yusri, S.H., buatkan masyarakat Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep surat keterangan kehilangan barang atau surat surat penting, Kamis, (11/07/2024)

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Ma’rang Polres Pangkep

”Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ucap Aiptu Muh Yusri.

Kapolsek Ma’rang Iptu Hj Rahmania, S.Sos., menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Ma’rang ” ungkapnya.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.

Related Posts

1 of 591
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih