Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pria asal Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone harus berhadapan pihak Kepolisian akibat perbuatannya sendiri dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Pria yang bernama Samsul Rijal sebagai pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara karena terlibat kasus penganiayaan dan kasus pencurian, kini kembali di bekuk oleh anggota Unit 2 Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa di Desa Mattanete Bua Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Sabtu (11/5/2019).
Fauzi Al-Hakim (14) seorang pelajar yang menjadi korban pelaku menuturkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dalam keadaan tidak terkunci yang sementara korban dan keluarga lainnya sedang tertidur di dalam kamar.
Pelaku berhasil membawa pergi barang korban berupa 1 buah Handphone merk Vivo V11 warna starry Black, 1 buah Handphone Merk XIAOMI type 4C warna hitam dan 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 6.000.000.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Tim Buser Polres Bone mengenai keberadaan pelaku di Desa Mattanete Bua sehingga Tim langsung bergerak cepat ke alamat yang dimaksud.
“Kami melakukan penyelidikan pelaku dan kami kami mendapat info bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Mattanete Bua sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Aiptu Abustan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahkan mengaku kalau HP curian tersebut ditukar dengan sabu-sabu seberat 0,2 gram kepada seseorang yang ia temui disebuah warnet, sehingga pada saat itu pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan.
Namun pada saat pelaku diturunkan dari mobil, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan, maka dari itu diberi tembakan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai betis sebelah kanan selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Handphone Vivo V11 warna hitam, 1 buah tabung gas 3kg diamankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dizaman yang modern ini dimana pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin bertambah, terutama menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan dan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang menimbulkan kerawanan dibidang keamanan masyarakat, yaitu seringnya terjadi kejahatan. Kejahatan merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Intensitasnya setiap hari semakin tinggi, modus dan operasinya pun canggih dan menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yakni menyakiti korban hingga melakukan pembunuhan secara sadis.
Dari berbagai pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian, khusunya pencurian dengan kekerasan menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menekan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.
Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan satu-satunya instansi yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Undang-Undang, pada setiap anggota Polri secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan diberi kewenangan penuh untuk menegakkan hukum. Hal itu diberikan sebagai upaya pencegahan sampai dengan penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan.
Sebagai satu kesatuan dalam kebijakan kriminal dan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Tindak kejahatan yang terjadi selama ini sudah mencapai batas yang di khawatirkan, yang dampaknya secara luas dapat meresahkan masyarakat, karena tindak kejahatan yang sering terjadi tidak jarang disertai dengan tindakan penganiayaan serta perlakuan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Sehingga peristiwa-peristiwa semacam itu kemudian menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar. Hal ini tidak saja dialami oleh masyarakat perkotaan namun sudah meluas di lingkungan pedesaan.
Pada hakekatnya banyak usaha dan kegiatan yang ditempuh pemerintah dan aparat hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, baik melalui penyuluhan hukum dan peningkatan sistem keamanan, maupun dengan cara penghukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dengan hukuman yang berat, sesuai dalam KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun atau jika perbuatan curas itu mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Walaupun bangsa ini menginginkan agar tindak pidana itu ditekan seminimal mungkin, namun keinginan dan cita-cita itu merupakan sesuatu yang saat ini sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini terbukti dengan masih saja ada laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.