Ma’rang-Pangkep, – Unit Reskrim Polsek Ma’rang Polres Pangkep Polda Sulsel telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian hewan berupa 1 (satu) ekor sapi betina, sesuai Laporan Polisi Nomor : B / 07 / VIII / 2023 /Sek Marang/Polres Pangkep/Polda Sulsel, tanggal 19 Agustus 2023 an Pelapor AS, ke Kejaksaan Negeri Pangkep, rabu (11/10/23) pukul 13.00 wita.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pencurian hewan dengan tersangka A alias S dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Nomor : B-2155/ P.4.27/Eoh.2/09/2023 tanggal 25 September 2023.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Aipda Sulaeman didampingi SPKT III Aipda Amiruddin dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) YUSTICIA JAHRANI, S.H.
Kapolsek Ma’rang Iptu Hj. Rahmania. S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Aipda Sulaeman mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep”.tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka A Alias S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Ma’rang.