Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Tallo yang dipimpin Panit reskrim Ipda Muhiddin berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Galangan Kapal Kec. Tallo Kota Makassar, Rabu (02/01/19).
Panit reskrim Ipda Muhiddin mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa keberadaan pelaku yakni lelaki MU (34) yang sebelumnya sudah diringkus bahwa kedua rekannya yang masih buron sedang berada di Jalan Sultan Abdullah.
Petugan pun melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan berhasil mengamankan lelaki RI alias Aco (17) dan lelaki AG (20).
“Diketahui para pelaku merupakan karyawan korban disebuah pengiriman / eksport ikan dan mengetahui kalau harga gurita perkilo mahal lalu mengambil dan menjual di luar”, ungkapnya.
Dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah mengambil gurita di Jalan Galangan Kapal dengan cara pelaku masuk melalui atap lalu mengguntingnya atau memotong seng tersebut kemudian masuk dalam rumah dan langsung membawa kabur gurita.
Hasil curiannya mereka jual dengan harga Rp. 4.250.000, dengan pembagian masing masing LK. MU Rp. 1.050.000, Lk. AC dapat Rp. 750.000,- sedangkan Lk. AG dapat Rp. 900.000,- serta buat makan bertiga Rp. 250.000,-.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Tallo guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)