Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Lagi, Aparat Polsek Tallo berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Jalan Teuku Umar 10 Kec. Tallo Kota Makassar, Minggu (24/11/19). Tak disangka pelaku pencurian tersebut ternyata tetangga korban sendiri.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan kejadian pencurian emas tersebut terjadi pada bulan Juli 2019 yang lalu disebuah rumah kos di Jalan Teuku Umar Kota Makassar. “Korban kebetulan bertetangga kamar kos dengan pelaku MI, pelaku MI tinggal di bawah sedangkan korban tinggal dilantai dua rumah panggung”, ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polsek Tallo sekira pukul 23.15 dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhiddin Wita di Jalan Teuku Umar. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebuah emas berupa 1 gelang, 6 gelang krocong serta 1 kalung MTGLS dengan taksiran berat total 20 Gram.
Diceritakan bahwa pelaku MI masuk kedalam kamar kos dan langsung mengambil emas yang tersimpan di dalam lemari korban. Usai melakukan pencurian pelaku langsung meninggalkan rumah kos tersebut dan tidak pernah kembali lagi bersamaan itu juga HP miliknya sudah tidak aktif lagi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa kertas gadai sebuah emas di Pegadaian Jalan Pongtiku sedangkan uang hasil gadainya pelaku gunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tallo guna penyidikan lebih lanjut.
Cukup banyak orang yang menjadi korban pencurian di kamar kostnya. Kebanyakan dari mereka kehilangan sejumlah barang berharga terutama laptop, handphone, barang eletronik lain serta berbagai jenis barang berharga.
Tindakan pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan seseorang dalam menjaga kamar kostnya. Tak jarang, ada pencuri yang menggunakan trik atau modus tertentu untuk memuluskan aksinya. Modus yang biasa digunakan oleh pencuri rumah koast yakni dengan berpura-pura sedang mencari rumah kost.
Ketika rumah kost yang didatangi kosong penghuni, maka kesempatan tersebut dimanfaatkan. Para pelaku pun memanfaatkan situasi yang mendukung melakukan pencurian, karena tidak ada penghuni di dalam rumah kost tersebut.
Pengakuan beberapa pencuri rumah kost yang berhasil diringkus aparat polisi antara lain bahwa : (1) pencuri mengincar rumah kost yang sepi entah ditinggal penghuninya karena kegiatan sehari-hari di luar rumah, pulang kampung ataukah ditinggal ibadah, (2) pencurian biasanya terjadi ketika para penghuni sudah terlelap tidur antara pukul 02.00- 05.00, (3) kebanyakan penghuni rumah kost tidak mengunci rapat pintu kamarnya ketika hendak tidur terutama bagi mereka yang kelelahan, kesempatan inilah yang kebanyakan dimanfaatkan pencuri.
Modus Pencurian Ketika pencuri hendak melakukan aksinya, rata-rata mereka menggunakan helm. Alasannya agar wajah mereka tak mudah dikenali atau agar mereka bisa menyamar sebagai penghuni kost. Ada yang pura-pura menelpon sambil lalu-lalang di depan kamar kost, padahal sesungguhnya lagi memperhatikan isi kamar.
Ada juga yang pura-pura menyasar mencari alamat sambil melihat-lihat isi kamar kost yang “berpotensi”. Pernah suatu ketika, pencuri kedapatan tangan hendak mencuri di kamar kost dengan menggunakan helm, ketika ia ditanya apa yang dia lakukan di kamar, pencuri itu katakan bahwa dia disuruh penghuni kamar itu mengambil barangnya. Padahal yang menanyainya kala itu adalah penghuni kamar kost itu sendiri. Alhasil pencuri mendapat hadiah bogem mentah dari puluhan penghuni kost.
Saran bagi seseorang yang tinggal di rumah kost berikut ini semoga bisa mencegah perbuatan orang-orang yang yang bermaksud jahat hendak mencuri di kamar kost. Adapun yang perlu diperhatikan antara lain : (!) pintu kamar bagian luar hendaknya dikunci ganda. Lebih baik menggunakan gembok yang lebih besar dan kuat, (2) pintu dan jendela kamar dalam juga hendaknya menggunakan pengaman ekstra ganda. Selain dikunci, bagian dalam kamar juga dipasang engsel untuk mengganjal pintu dan jendela sehingga pencuri kesulitan dalam membobol kamar, (3) jika hendak berpergian jauh, pamitlah pada pemilik kost dan teman di samping kamar kost.
Hal ini sebagai jaga-jaga jika nantinya ada aktivitas “aneh” dalam kamar kost, pemilih/tetangga kost bisa mencurigainya, (4) terapkan batas jam tamu di kamar kost. Penghuni kost berembuk mengenai batas jam tamu. Jika sudah melewati jam tamu, pintu pagar rumah kost harus dikunci. Hal ini untuk menghindari pencuri yang biasanya beraksi pada subuh hari dengan mengincar rumah kost yang keamanannya lemah.